DPRD Kota Cilegon akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2015 sebesar Rp Rp 1,564 triliun. Penetapan itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dengan agenda Persetujuan Penetapatan Raperda menjadi Perda Tentang APBD 2015, Senin (8/12). Peningkatan APBD 2015 terbilang tajam, yakni hampir mencapai Rp 200 miliar dari tahun sebelumnya.
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dalam sambutannya memaparkan, penetapan APBD 2015 merupakan sebuah proses dari rapat gabungan yang dilaksanakan eksekutif dan legislatif secara intensif, sehingga dihasilkan APBD 2015 sebesar Rp 1,564 triliun. Dalam proses pembahasannya, beberapa kali dilakukan revisi, mulai dari pendapatan sebesar Rp 1,316 triliun, kemudian disetujui menjadi Rp 1,330 triliun atau bertambah Rp 13,61 miliar. “Hal ini ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sebesar Rp 396,67 miliar, setelah mendapatkan persetujuan maka ditetapkan menjadi Rp 442,25 miliar atau bertambah Rp 45,58 miliar,” kata Iman.
Sedangkan untuk dana perimbangan, lanjut Iman, direncanakan sebesar Rp 611,14 miliar kemudian terkoreksi menjadi Rp 597,86 miliar. Pendapatan lain-lain yang sah direncanakan sebesar Rp 308,66 miliar terkoreksi menjadi Rp 289,96 miliar. “Pada pos belanja mengalami peningkatan. Untuk belanja langsung sebesar Rp 691,46 miliar sedangkan untuk belanja langsung Rp 872,83 miliar. Sehingga totalnya mengalami peningkatan kurang lebih sekitar Rp 150 miliar,” terangnya.
Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang antara tim anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, tambah Iman, terjadi defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp 234,20 miliar. Namun didalam Rancangan APBD 2015 yang disetujui DPRD struktur penerimaan pembiayaan daerah ternyata mengalami surplus sebesar Rp 234,20 miliar, sehingga suplus tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja besar Rp 234 miliar. “Dengan demikian struktur APBD 2015 balance atau seimbang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, peningkatan APBD setiap tahunnya diwajibkan meningkat. Hal itu dilakukan untuk membiayai program pemerintah yang semakin banyak. Menurutnya, potensi peningkatan APBD itu juga dibarengi dengan meningkatkanya pendapatan yakni melalui sektor pajak, retribusi dan pendapatan lainnya yang sah. “Kami akan terus menggenjot SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menghasilkan pendapatan agar terus menggali potensi pendapatan dan menciptakan potensi pendapatan baru. Dinas tersebut harus mampu menggenjot pendapatan dengan sebaiknya,” kata Endang.
(Seno)