Polri Usir Keluarga Pahlawan dan Purnawirawan Terkait Sengketa Lahan

848

keluarga purnawirawanKeluarga pahlawan dan purnawirawan Polri dipaksa meninggalkan rumah mereka di Cipinang Baru Bunder, Pulo Gadung, Jakarta Timur, oleh pihak Polri. Hal tersebut lantaran Polri mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Keluarga pahlawan dan purnawirawan polri mengaku sudah membeli tanah, dan menempati rumah sudah 50 tahun, mereka tinggal sejak tahun 1965.

“Orang tua kami membeli tanah dan membangun rumah di Cipinang Baru Bunder, dan kami menempatinya nyaris 50 tahun. Namun kami terancam oleh perintah pengosongan rumah oleh Polri,” kata salah satu keluarga pahlawan dan purnawirawan Polri, Sri Nurlaila seperti dilansir Metrotv, di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

Hingga saat ini Polri sudah dua kali mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Hal tersebut membuat keluarga pahlawan dan purnawirawan Polri cemas, namun akan tetap berjuang mempertahankan rumah tersebut. Keluarga pahlawan dan purnawirawan Polri juga sudah meminta bantuan kepada Ombudsman, DPR Komisi II dan III, dan BPN. Namun sayang, hasil perjuangan mereka belum membuahkan hasil. “Kami tidak akan menyerahkan begitu saja hak kami. Kami akan terus perjuangkan,” tegas Nurlaila.

Ibu paruh bayah itu mengatakan sudah memiliki bukti kepemilikan atas tanah dan rumah. Tapi, polisi yang bertugas memberikan peringatan langsung kepada keluarga-keluarga korban tak mau tau. “Padahal kami punya bukti kepemilikan kami, saya punya girik, bukti pembayaran jual beli tanah. Tapi selalu pendapat kami dipatahkan,” kesalnya.