Terkait pemanggilan dan pemeriksaannya di Kejati Banten (24/11) kemarin yang menyangkut proyek anggaran tahun 2012-2013, kepala Dinas Tata kota, Azis Setia Ade mengungkapkan kepada bidikbanten.com bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas menggantikan kepala Dinas yang berhalangan.
Kendati demikian, Azis mengatakan, ia diperiksa sebagai pengguna anggaran walaupun bukan sebagai kepala Dinas Definitif, “kalau mengenai materi pemeriksaan, tanyakan saja langsung kepada pihak penyidik Kejaksaan, karena tidak etis dan itu wewenang penyidik untuk mengatakannya” katanya.
Ditemui diruangannya, Azis mengatakan dirinya menyambut baik adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut, dan ia pun mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh pihak terkait, “dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saya itu merupakan langkah positif, apalagi di era keterbukaan seperti ini, paling tidak ini sebagai ajang pembuktian terhadap publik” tambah Azis.
Diketahui, Kepala Dinas Tatakota Cilegon, Azis Setia Ade, kemarin (24/11) beserta tiga orang staffnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten terkait proyek pengadaan dan jasa tahun anggaran 2012-2013.
Tiga orang pegawai Dinas Tata Kota Cilegon yang turut diperiksa penyidik Kejati Banten yaitu Sugiyarto, Retno dan Iman sesuai tugas dan kewenangannya waktu itu.
(DIK)