Warga Tagih Janji Ke Pihak Pengelola Galian Pasir

1620

galian pasir JLSCilegon,BBO                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Puluhan warga Lebak Kelapa Selasa malam sekira pukul  20.00 Wib mendatangi galian pasir yang berlokasi di jalan lingkar selatan Link. Lebak Kelapa, Kel. Lebak Denok,Kec. Citangkil  yang dikelola oleh Hibatullah Bin Abu Qosim. Kedatangan warga ini untuk menagih janji kepada pihak pengelola galian pasir yang mana telah dituangkan dalam perjanjian antara warga dan pengelola galian pasir yang berbunyi bahwa Pengelola galian pasir siap mengurug kembali galian pasir yang kedalamannya melebihi batas.
Saat diminta tanggapannya salah satu warga mengatakan bahwa pengelola galian pasir harus menepati janjinya untuk mengurug kembali galian pasir yang kedalamannya telah melebihi batas/overlapkarena sangat berbahaya bagi warga Lebak Kelapa yang sangat dekat dengan lokasi galian.Dan warga juga meminta kepada pengelola galian pasir untuksegera menyelesaikan pembayaran tanah yang belum dibayarkan oleh pengelola galian.
Menurut Hibatullah Bin Abu Qosim selaku pengelola galian pasir mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab untuk mengfile kembali galian yang sudah digali oleh CV. CAHAYA FAJAR SODIQ, sementara di lokasi galian Lebak Kelapa ada 2 pengelola, yaitu CV. BINTANG MUARA (Dirut Syamsul Syamsudin Hasan) dan CV. CAHAYA FAJAR SODIQ, menurut informasi yang di dapat bahwa lokasi galian pasir yang dikelola oleh CV. BINTANG MUARA belum memiliki perijinan.
Pihak CV. CAHAYA FAJAR SODIQ merasa keberatan dengan aksi yang dilakukan oleh warga yang menurut Hibatullah selaku Dirut. CV. CAHAYA FAJAR SODIQ sudah mencemarkan nama baik pribadi dan perusahaan, bahkan aksi yang dilakukan oleh warga diindikasikan ada yang dengan sengaja mendanai, masih menurut Hibatullah bahwa tanah warga sudah di bayar lunas dan dapat dibuktikan legalitas yang sah di mata hukum.
Tentunya dalam hal ini instansi-instansi terkait harus ikut bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola galian pasir yang tidak mempunyai perijinan.
(Angga)