Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabuaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 25 September 2014.
Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.
“Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC,” ujar Johan.
Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keduanya dikeluarkan sejak 22 September 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.