Polsek Ciputat Tangkap Pelaku Penggelapan 14 Mobil Rentalan

1478

pelaku penipuanPetugas Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial CS (33). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 unit kendaraan roda empat berbagai merek.

Informasi yang dihimpun, polisi menangkap CS setelah mendapat laporan dari korban penipuan, Yasin Teresona (56). Kepada petugas, korban mengaku menjadi korban penggelapan mobil yang dilakukan tersangka CS. “Dari informasi korban atau pelapor, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku di Perempatan Gaplek, Pamulang. Kami juga mengamankan 14 kendaraan roda empat sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Ciputat Komisaris Burhanudin, Selasa (9/9).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Burhanudin, pelaku mengajukan permohonan sewa pakai kepada pihak rental kendaraan, salah satunya PT Cendekia Okta Bersama yang beralamat di Cirendeu, Ciputat Timur. Saat menyewa, pelaku beralasan kendaraan yang disewanya akan disewakan kembali kepada pelanggannya yang membutuhkan. Mendengar alasan tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya terlebih lagi pelaku juga selaku pengelola rental mobil yang kerapkali sewa/pinjam, maka pelapor langsung saja membuat perjanjian kontrak kendaraan dan kesepakatan bersama dengan harga sewa Rp 4 juta per bulannya.

“Akhirnya, korban melaporkan hal ini ke Polsek Ciputat karena pelaku tidak membayar sewa. Apalagi, korban juga mendapat Informasi bahwa mobil bukan disewakan, tapi digadaikan kepada orang lain,” kata Kapolsek. Sementara itu, kepada petugas CS mengaku sudah melakukan sejumlah aksi penipuan rental kendaraan. Aksi tipu-tipu CS, kebanyakan dilakukan di wilayah Ciputat dan Pamulang, Kota Tangsel. “Semua mobil yang saya sewa, saya gadaikan ke orang lain,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolsek Ciputat. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(BR/BBO)