Jakarta – Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, didampingi Direktur Oharda pada JAMPIDUM, Domu P. Sihite serta Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada JAMPIDSUS, Chanifudin blusukan ke daerah Cipinang, Jakarta Timur tepatnya gudang terbuka Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Jumat (8/8/14) pagi. Sejumlah 7 unit kendaraan roda empat dilaporkan hilang dari gudang terbuka Rupbasan Kelas I Jakarta Pusat yang kebetulan letaknya bersebelahan dengan Rupbasan Kelas I Jakarta Timur.
Chuck Suryosumpeno didampingi perwakilan dari Kementerian Keuangan, pihak Rupbasan Jakarta Timur dan lainnya yang turut serta pada saat blusukan, sangat terkejut atas hilangnya barang bukti berupa 7 buah kendaraan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Johny Manurung, melaporkan, kehilangan tersebut terjadi tahun 2010 atau tiga tahun sebelum Johny menjabat sebagai Kajari Jakarta Timur di tahun 2013.
Pada tahun 2011, pihak Kejari Jakarta Timur telah melaporkan kehilangan 7 buah kendaraan tersebut di Polres Jakarta Timur. Tujuh kendaraan itu merupakan barang bukti atas perkara yang ditangani pihak Kejari Jakarta Timur, masing-masing 5 kendaraan dari perkara Pidum dan 2 kendaraan lagi dari perkara Pidsus. Chuck mendesak pihak Kejari Jakarta Timur agar menuntaskan perkara kehilangan tersebut.
“Saya memperoleh informasi, terakhir ada berkas perkara terkait hilangnya barang bukti ini masuk (ke Kejari Jakarta Timur) dan sudah P-21, tetapi hingga kini belum dikirim TSK (Tersangkanya) dan BB-nya (Barang Bukti). Lebih jelasnya nanti saya koordinasikan lagi dengan Kasi Pidum-nya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina.
Ketika melihat gudang terbuka pada Rupbasan Jakarta Timur, Jumat pagi itu, pihak Chuck tidak menemukan kendaraan yang hilang, namun Chuk sedih dengan kondisi dan keadaan barang bukti berupa kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tersebut yang tidak terawat. Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Amam Saipulha, menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menjaga dan mengamankan gudang terbuka yang memiliki luas sekitar 2000-an meter persegi tersebut dengan jumlah 100 lebih kendaraan.
Pihak Rupbasan juga menjelaskan, di gudang terbuka itu, tidak hanya barang bukti milik kejaksaan, tetapi ada juga barang bukti perkara titipan dari KPK seperti 22 buah mobil Damkar perkara mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan dan sebagian kecil lagi milik kepolisian. Secara rutin pihak KPK merawat barang buktinya, namun tidak demikian dengan pihak kejaksaan yang hanya menyerahkan barang bukti tanpa kunci dan setelahnya, tidak pernah datang lagi.
Meski sedih melihat kondisi barang bukti di gudang tersebut, toh Chuck juga mengaku senang. “Saya sedih, prihatin, tetapi saya juga senang karena bisa datang dan melihat langsung (ke Rupbasan). Ini menjadi pekerjaan besar bagi saya dan teman-teman di PPA untuk menata semuanya,” papar Chuck seraya berjanji untuk terus blusukan dan jika perlu melakukan sidak.
Setelah blusukan di hari Jumat pagi itu, Chuck menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan memimpin rapat khusus yang dihadiri sejumlah jaksa terkait dan pihak Kementerian Keuangan. Chuck menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan blusukan dan rapat khusus lantaran Jaksa Agung Basrief Arief menginginkan agar PPA bergerak cepat untuk menata, menertibkan dan mengurus berbagai barang rampasan dan sita eksekusi di seluruh lingkungan kejaksaan yang terbengkalai.
Dalam rapat itu sejumlah Kajari di wilayah DKI Jakarta melaporkan barang bukti perkara yang menjadi tanggung jawabnya yang sebagian besar tidak terurus, tidak terawat, hilang, surat-surat tak lengkap serta administrasinya amburadul, selain mengeluhkan tidak ada anggaran perawatan. Selanjutnya, Chuck memberikan tiga solusi; inventarisir yang mudah diselesaikan, yang agak sulit diselesaikan dan yang sulit diselesaikan.
Kata Chuck, “Yang mudah itu misalnya, surat-suratnya lengkap, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan yang semacam itu sudah bisa koordinasi dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan PPA untuk segera dilakukan lelang. Yang agak sulit dan sangat sulit misalnya semua surat hilang, bisa datang ke PPA untuk segera dilakukan pendampingan dan bersama sama mencari solusi terbaik.”
Terpadu dan terintegrasi
PPA dibentuk sesuai Perja No. PER-006/A/JA/3/2014 dan telah dicatat dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453. PPA sebagai satuan kerja Kejaksaan yang khusus dibentuk untuk menangani pemulihan aset barang sitaan/barang rampasan negara/aset lainnya bekerja dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance/good corporate governance).
Terkait dengan hal tersebut, PPA sedang membangun sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System), yang terintegrasi dengan satuan kerja kejaksaan terkait serta dengan berbagai kementerian/lembaga di Indonesia, untuk melaksanakan pemulihan aset secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati DKI Jakarta, lanjut Chuck, akan menjadi yang pertama dalam program integrated asset recovery system atau sistem pemulihan aset terpadu. Setelahnya, kejaksaan di Bodetabek, Jawa dan seterusnya ke luar Jawa.***
RILIS