Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin 30 Juni 2014. Hakim menyatakan bahwa Akil telah bersalah dan memenuhi sebagian besar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan, mengingat perbuatan terdakwa yang amat berat akibatnya dalam sistem penegakan hukum dan kehidupan demokrasi khususnya menyangkut penyelenggaraan pilkada di daerah,” kata Hakim Ketua, Suwidya, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 30 Juni 2014.
Majelis mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, terdakwa merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. “Seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas,” ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Akil juga membuat wibawa Mahkamah Konstitusi menjadi runtuh, dan diperlukan usaha yang sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Majelis hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi Akil, karena diancam pidana dengan ancaman maksimal. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil Mochtar berupa pidana selama seumur hidup,” ujar Hakim.
Sementara itu, terkait pidana denda, majelis berpendapat bahwa hal tersebut sudah tidak relevan lagi karena terdakwa sudah dituntut pidana maksimal. “Sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut,” ujar Hakim.
@Viva