Polda Banten Tangkap Jaringan Narkoba Serang-Tangerang

855

Serang – BBO, Aksi petualangan Fitra Fiditha (37), sebagai pengedar narkotika jenis sabu berakhir diteralis besi Mapolda Banten. Pasalnya, pria yang ngontrak di wilayah Cipare, Kota Serang ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi, dari tangan pelaku Fitra petugas Ditnarkoba Polda Banten, berhasil menyita sabu seberat 0.58 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari keterangan Fitra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Sandi Mulya di POM Bensin, Kebon Besar, Kota Tangerang.

Perwira melati dua ini mengaku, dari tangan Sandi, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0.89 gram, yang disembunyikan pelaku.

Pengembangan petugas Ditnarkoba Polda Banten tidak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Kunaefi di pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Sandi. Dari tangan Kunaefi, petugas berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 5.53 gram, ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Ermayadi, dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1), UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. “Para pelaku diancam kurungan penjara diatas lima tahun.
ANGGA/BBO.