Serang, BBO – Tim penyidik Kejari Serang melimpahkan berkas dua terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten senilai Rp600 juta, yang diterima Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Sholatiyah, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN). Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi Rozali, SH.
Menurutnya, kedua terdakwa adalah Achmad Ifran Hadiyana yang bertugas mencairkan dana hibah dan Sholatiyah Andi Riswansyah Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan (PKP) YPI Sholatiyah.
Berkas kasus YPI sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sejumlah barang bukti, seperti proposal pengajuan, dokumen pencairan, penarikan uang, dan sebuah HP milik Andi,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi Rozali, SH,
Sandi mengaku, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu akan terungkap, dalam fakta persidangan. “kasus ini akan berkembang nanti, dalam fakta persidangan,” ucapnya.
Penyerahan berkas kasus penyelewengan dana hibah tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang, Anton Praharta, Sh. Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri akan menyerahkan berkas tersebut, kepada Ketua PN Serang untuk ditunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkaranya.
Untuk diketahui, kasus dana hibah ini mencuat pasca pemecatan yang dilakukan YPI Sholatiyah terhadap lima orang guru. Pemecatan dilakukan setelah para guru itu mempertanyakan soal penggunaan dana hibah, yang diterima YPI Sholatiyah Rp600 juta dari Pemprov Banten.
Pemecatan itu kemudian memunculkan reaksi dari murid dan guru lainnya, mereka mendesak Ketua YPI Sholatiyah, Iing Tufatul Ghoroib mundur dari jabatannya. Iing akhirnya mengundurkan diri. Iing sendiri belum pernah memenuhi panggilan penyidik, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Angga/BBO