Seluruh ormas Islam dan Nahdhatul Ulama mengadukan Pemkot Cilegon yang telah melakukan pembiaran terhadap pengelola tempat hiburan malam kepada Polres Cilegon.
Pasalnya penegakan hukum yang sudah dibuat tetapi dilanggar oleh pengelola tempat hiburan malam dan pemkot Cilegon dinilai telah mengadu domba ormas islam dengan pemilik tempat hiburan malam.
“Kami menganggap Walikota telah main-main dengan aturan hukum yang dibuat, karena tempat-tempat hiburan malam di Cilegon sudah melanggar peraturan hukum tetapi tidak dilakukan penindakan dengan tegas kepada penyelenggara tempat hiburan malam.” Ujar Ketua Satgas NU, Dulatif kepada bidikbanten.com, melalui telpon. Sabtu (21/6) malam.
Dulatif menjelaskan Surat Keputusan (SK) bernomor: 300/kep.145-Disbudpar/2014 tentang penutupan penyelenggaraan tempat hiburan di kota Cilegon sudah dikeluarkan tetapi pengawasan dan penindakan tidak dilakukan, hal itu yang membuat kami selaku masyarakat bertanggung jawab dalam menegakan amar ma’ruf nahi munkar.
“Seharusnya ini menjadi tugas wajib Satpol PP sebagai penegak Perda, bukan kewenangan kepolisian atau kewenangan kami sebagai masyarakat, kalau seperti ini pemerintah sudah mengadu domba kami dengan pengelola tempat hiburan malam, maka dari itu kami adukan kepada pihak berwajib.” Ungkapnya.
Dulatif berharap pemerintah harus serius menegakan hukum yang jelas tidak multi tafsir dan menindak bagi oknum aparat pemerintah yang terindikasi melindungi tempat hiburan malam ini.
“Kami berharap kepada oknum yang melindungi tempat hiburan malam sadar, karena sasuatu keburukan akan mendatangkan dosa besar.” Tandasnya.
Sementara itu, Pengurus Majelis Ta’lim Badar Jalali, H. H. Nur Bagus Jaya mengatakan para pengelola tempat hiburan malam sudah jelas tidak mengharagi Walikota sebagai pemimpin dan para ulama di Cilegon dengan tidak mengindahkannya peraturan hukum yang sudah diberlakukan. “Saya meminta kepada Walikota agar secepatnya bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam dan serius menegakan SK yang sudah dikeluarkan.” Kata H. Nur (arif)