Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Airin Ikhlas

782

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengaku ikhlas suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara. Wawan diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilu Kada Kabupaten Lebak, Banten.

“Ini hidup, musti dijalanin, dihadapin. Kita musti ikhlas, yakinkan terbaik adalah putusan Allah,” kata Airin usai mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014).

Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan adil. “Kita berharap hakim akan memutus seadil-adilnya,” ujar Airin.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 10 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lantaran menyuap Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak Banten.

Dalam sengketa Pemilu Kada Lebak, Wawan dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Gubernur Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

(Dor)