Misi penertiban lahan: PT KS turun gunung, warga deg-degan

8854

Cilegon, — Suasana di Kelurahan Ramanuju mendadak berubah sejak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (PT KS) mengeluarkan surat teguran resmi kepada para pengguna lahan di wilayah simpang tiga Ramanuju. Dalam surat bernomor 40 / SGA – KS / IV / 2025, PT KS menegaskan bahwa seluruh aktivitas di atas lahan milik perusahaan harus dihentikan dalam waktu 14 hari sejak surat ditandatangani. Lahan yang sejatinya dirancang sebagai ruang terbuka hijau itu, dalam perjalanannya, berubah menjadi deretan kios dan warung yang menjajakan berbagai jenis usaha seperti penjual es, kopi, mie ayam, jamu, jasa jahit, hingga counter hape. Namun keberadaan kios-kios ini kian hari makin terlihat kumuh dan sebagian bahkan diduga dijadikan tempat praktik maksiat seperti judi, penjualan miras, hingga prostitusi terselubung. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang merasa wilayahnya mulai tercoreng, apalagi banyak yang menyebut kawasan tersebut sebagai “kampung maksiat”. Tak tinggal diam, warga pun sempat membuat petisi dan menyampaikan langsung kepada PT KS agar segera dilakukan penertiban. Respons dari perusahaan BUMN ini cukup cepat, dengan mengeluarkan surat peringatan resmi yang memerintahkan pembongkaran dan penghentian aktivitas ilegal di atas lahan mereka.

Menanggapi langkah tersebut, Camat Purwakarta, Haji Suad, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah koordinasi dan pendampingan sejak awal setelah menerima laporan dari masyarakat. “Masyarakat sudah mengadukan masalah ini, dan Kecamatan melakukan koordinasi serta pendampingan dengan PT KS untuk menanggapi keluhan warga. Kami mendukung penertiban ini, namun tentunya tetap mengikuti regulasi yang ada,” ujar Haji Suad melalui pesan WhatsApp. Ia juga menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses akan diawasi agar berjalan transparan dan sesuai aturan. “Kami akan pastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik,” tambahnya.

Di sisi lain, warga dan para pedagang kini berada dalam posisi serba sulit. Sebagian mendukung langkah penertiban demi menjaga nama baik lingkungan, namun sebagian lainnya cemas akan kehilangan mata pencaharian yang telah mereka jalani puluhan tahun. Beberapa dari mereka bahkan bukan warga asli sekitar Ramanuju, dan hingga kini belum ada solusi konkret soal relokasi atau penataan ulang dari pihak manapun. Pihak Kelurahan Ramanuju juga menyatakan bahwa mereka hanya bertindak sebagai penengah dalam konflik ini dan berharap proses bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana langkah selanjutnya dari PT KS dan pemerintah setempat. PT KS berharap bisa merealisasikan rencana awal menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau, sementara warga berharap ada solusi adil yang tidak menyingkirkan mereka begitu saja. Yang jelas, stigma negatif kawasan ini ingin segera dihapus, dan penataan kembali dianggap sebagai momen penting untuk mengembalikan citra wilayah tersebut. (Red/*)