Cilegon – Lautan tak lagi tenang! Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten tiba-tiba menggelar “operasi kejut” terhadap operator Kapal Muatan Penumpang (KMP) yang melayani rute Merak-Bakauheni. Masalahnya? Tarif tambahan misterius yang muncul seperti siluman di tiket penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penyidik KSOP, Adi Wijaya, menjadi bintang dadakan setelah memanggil para operator kapal sejak 9 April 2025. Dari hasil “interogasi pelayaran”, ditemukan bahwa sejumlah kapal menarik biaya tambahan tanpa rujukan hukum yang jelas, seolah-olah tarif itu turun dari langit.
“Kami temukan ada tarif tambahan yang tidak sesuai undang-undang. Kami sudah tegur secara administrasi,” ujar Adi, sambil menegaskan bahwa ini bukan bagian dari promo “Lebaran Naik Harga”.
Ternyata, pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024—versi upgrade dari UU Pelayaran sebelumnya. KSOP pun langsung turun tangan seperti kapten kapal yang melihat badai di kejauhan.
Yang bikin unik, alih-alih membantah atau ngeyel, para operator justru berterima kasih setelah ditegur. “Kami bersyukur, Mas! Jadi tahu mana yang benar,” ujar salah satu operator sambil menyesap kopi kapal dan menatap laut dengan tatapan penuh penyesalan.
KSOP pun memberi arahan tegas: evaluasi total, pengawasan ketat, dan pastikan pelayanan kapal tak lagi menambah biaya semena-mena. Kalau terulang? “Awas, bisa kena sanksi administrasi level tsunami,” kata Adi Wijaya setengah serius.
Begitu lah, laut boleh berombak, tapi aturan jangan ikut goyah. Penyeberangan Merak-Bakauheni diharapkan kembali tenang, tanpa ‘biaya tambahan gaib’ yang menumpang di balik tiket Lebaran.
(Bah)