Direktur PT EPP Ditahan, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel

78

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Direktur PT EPP berinisial SYM atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Skema persekongkolan ini melibatkan proyek bernilai fantastis Rp 75,9 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebutkan SYM diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), untuk memuluskan izin usaha PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

“SYM diduga telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus perubahan KBLI agar PT EPP bisa mendapatkan proyek pengelolaan sampah,” ujar Rangga dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Proyek tersebut terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan sebesar Rp 25,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, PT EPP disebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah, baik dari sisi fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak dibuat. CV tersebut menjadi “pendukung” proyek yang sudah dirancang SYM bersama WL dan Direktur BSIR, Agus Syamsudin. Bahkan, Wahyunoto diduga menunjuk penjaga kebunnya sendiri, Sulaiman, sebagai Direktur Operasional BSIR.

“Fakta di lapangan menunjukkan PT EPP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan. Sebagian besar sampah tidak didistribusikan ke lokasi TPA yang sesuai aturan,” ungkap Rangga.

Dalam penyelidikan, Kejati juga menemukan bahwa PT EPP mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak ketiga, di antaranya PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, Wahyunoto Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi dan perannya dalam perkara ini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik. Proses penyidikan terus berjalan,” tutup Rangga. (*/red)