Serang – Seorang anggota DPRD Banten berinisial TRF resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga melakukan penipuan terhadap PT SDB, perusahaan penyedia beton ready mix. Modus yang digunakan adalah memberikan cek kosong senilai ratusan juta rupiah sebagai alat pembayaran fiktif.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa tersangka, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Prisma Kencana, memesan beton ready mix dari PT SDB dan menjanjikan pembayaran melalui cek bank.
“Motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Menurut Dian, TRF menyerahkan satu lembar cek senilai Rp 350 juta kepada PT SDB sebagai jaminan pembayaran. Perusahaan pun percaya dan mengirimkan beton sesuai permintaan ke lokasi proyek di Cilegon. Namun saat cek dicairkan ke bank, transaksi ditolak karena dana tidak tersedia.
“Pihak bank menolak pencairan karena saldo di rekening tidak mencukupi,” jelas Dian.
Kasus ini bermula pada Februari 2024 dan dilaporkan ke Polda Banten oleh pihak PT SDB pada Juli 2024. Meski sempat diberikan waktu, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran atau mengembalikan kerugian korban.
“Tidak ada upaya pengembalian dari tersangka,” tambah Dian.
Selain menahan TRF, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk lembar cek senilai Rp 350 juta, surat penolakan dari bank, dokumen invoice, dan tanda terima pemesanan yang ditandatangani langsung oleh tersangka.
Kini, politikus dari Fraksi Golkar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polda Banten menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penipuan, tanpa pandang bulu. (*/red)