SERANG – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon semakin mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/3/2025), terdakwa Rizky Prasandy mengungkap bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk memanipulasi rekapan gate pass bulanan dari UPT PTSA Bagendung.
Menurut Rizky, Kepala Seksi Persampahan, Nana Sumarna, diduga menjadi dalang utama dalam praktik manipulasi tersebut. Bahkan, sejak 2018, seorang tenaga harian lepas (THL) bernama Adri Alandika juga diperintahkan untuk tidak menyetorkan setoran retribusi sampah perusahaan.
“Pak Nana yang menyuruh kami. Bahkan, ada 13 perusahaan yang sudah membayar, tapi uangnya tidak disetorkan,” ujar Rizky dalam pembelaannya.
Rizky juga mengungkap adanya pemberian uang rokok atau “kadedeh” sebesar Rp100-200 ribu dari Nana dan Adri sebagai imbalan. Namun, ia sama sekali tidak menerima uang dari pembayaran retribusi tersebut.
Lebih lanjut, Rizky menyebut bahwa Kasubag Keuangan DLH, Iis Kholilah, juga turut bermain dalam praktik manipulasi ini. Iis bahkan meminta Rizky dan rekannya, Madropik, untuk menyetor tambahan uang guna keperluan pribadi, termasuk tunjangan hari raya (THR).
“Bu Iis memaksa kami memotong kubikasi setoran sampah agar perusahaan tetap tercatat sebagai pembayar retribusi,” bebernya.
Seiring waktu, permintaan Iis semakin berani. Tidak hanya untuk THR Idul Fitri, ia juga meminta uang untuk perjalanan ke luar negeri, perayaan Idul Adha, hingga perayaan tahun baru.
Ancaman dan Pengkhianatan
Dalam persidangan, Rizky juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak. Saat kasus pemalsuan tanda tangan Kepala DLH mencuat, ia dipanggil oleh Kepala DLH saat itu, Tb Didi Sukriadi, dan diberi dua pilihan: membongkar seluruh praktik manipulasi atau diberhentikan.
Ketika berkonsultasi dengan Nana dan Adri, mereka justru menyarankan agar Rizky memilih diberhentikan dengan janji akan membantu memasukkannya kembali ke DLH. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Pak Nana dan Adri mengingkari janji mereka. Saya sangat menyesal telah mengikuti saran mereka,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ancaman juga datang dari Iis Kholilah dan suaminya, Dwi Priyono.
“Bu Iis dan suaminya mengancam saya agar tidak membocorkan permintaan uang mereka. Jika saya membongkar aliran dana retribusi ini, saya akan dihilangkan,” tutur Rizky.
Untuk melindungi dirinya, Rizky mengaku telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Iis yang menunjukkan berbagai permintaan uang tersebut.
“Saya sengaja menyimpan screenshot percakapan karena saya tahu handphone Pak Madropik sudah lebih dulu disita dan chat-nya dengan Bu Iis dihapus,” katanya.
Harapan untuk Keadilan
Di akhir pembelaannya, Rizky berharap Majelis Hakim memberikan vonis seringan-ringannya atau bahkan membebaskannya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dan kini harus menanggung konsekuensi berat, termasuk meninggalkan istri serta dua anaknya yang masih kecil.
Ia juga meminta maaf kepada keluarganya yang turut merasakan dampak dari kasus ini.
“Sehat-sehat Mamah, Ayah, dan Adek. Tunggu kakak pulang ya,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam skandal retribusi sampah DLH Kota Cilegon. (*/red)