Dugaan Korupsi di BAZNAS Cilegon, Kejari Selidiki Aliran Dana Hibah dan Zakat

130

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon semakin mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kini tengah mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dan zakat yang dikelola lembaga tersebut.

Diketahui, selain menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, BAZNAS juga menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Berdasarkan data dari situs e-Hibah Cilegon Mandiri, pada tahun 2024, BAZNAS Cilegon tercatat menerima hibah sebesar Rp700 juta. Kini, Kejari sedang menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan penggunaannya sesuai aturan.

Kejari Cilegon Telusuri Indikasi Penyimpangan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam. “Ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah di BAZNAS. Saat ini, kami masih menggali apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” ujarnya, Jumat (7/3).

Nasruddin menjelaskan bahwa tim kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Namun, ia belum bisa mengungkap apakah sudah ditemukan indikasi kerugian negara. “Untuk perkembangan terkait adanya kerugian atau tidak, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Prosesnya masih dalam tahap puldata dan pulbaket dari berbagai pihak yang terkait,” jelasnya.

Pemanggilan Pihak-Pihak Terkait

Terkait spesifik program mana yang diduga terjadi penyelewengan, Nasruddin menyatakan bahwa Kejari masih mendalami setiap aliran dana yang dikelola BAZNAS. “Dana hibah yang diterima harus jelas penggunaannya. Apakah benar sampai kepada masyarakat atau justru ada penyalahgunaan? Ini yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Kejari telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penggunaan dana hibah BAZNAS. Namun, Nasruddin enggan merinci siapa saja yang telah dipanggil. “Sudah ada yang dipanggil, tapi saya harus konfirmasi lagi ke Bidang Khusus (Bidsus) mengenai daftar nama yang telah dimintai keterangan,” katanya.

Pelapor Masih Dirahasiakan

Saat ditanya soal siapa yang melaporkan dugaan penyelewengan ini, Kejari masih merahasiakannya. “Identitas pelapor dilindungi oleh undang-undang, jadi tidak bisa kami ungkapkan. Yang jelas, setiap hari kami menerima berbagai laporan dari masyarakat, dan setiap laporan kami telaah untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tutup Nasruddin.

Kasus ini terus menjadi sorotan. Kejari Cilegon berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi di BAZNAS dan memastikan bahwa dana hibah serta zakat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/red)