Koalisi Sipil Kecam Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Panglima TNI

55

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu pengawal Panglima TNI terhadap seorang wartawan. Mereka mendesak Polisi Militer untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut.

“Kami mendesak Detasemen Polisi Militer untuk menindak tegas anggota TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis. Selain itu, kami mengecam segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pengawal panglima atau pejabat TNI lainnya dengan alasan pengamanan,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Koalisi juga meminta kepolisian untuk menangkap pelaku, karena tindakan tersebut dianggap menghambat kebebasan pers.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena telah menghalangi tugas jurnalistik,” tegasnya.

Selain itu, Dewan Pers didorong untuk turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap pelaku. Koalisi menilai tindakan menghalangi kerja jurnalis berimplikasi pada hilangnya rasa aman bagi para wartawan saat menjalankan tugasnya.

“Kami meminta Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini diusut tuntas. Dewan Pers juga harus lebih aktif dalam mencatat dan menindaklanjuti berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tambahnya.

Menurut Koalisi, jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap pers merupakan tindakan yang merugikan kebebasan informasi dan hak publik.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers yang berdampak pada terganggunya kebebasan berekspresi serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai insiden ini semakin memperburuk catatan demokrasi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan aparat TNI. Pembiaran terhadap tindakan seperti ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjaga ruang sipil yang demokratis,” tegasnya.

Kronologi Insiden

Insiden intimidasi terhadap wartawan terjadi setelah Panglima TNI menghadiri acara bakti sosial Polri menjelang Ramadan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025).

Sejumlah wartawan melakukan wawancara saat Panglima TNI bersiap meninggalkan lokasi acara. Beberapa di antara mereka menanyakan tanggapan terkait insiden penyerangan Polres Tarakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI.

Panglima TNI sempat menjawab beberapa pertanyaan sebelum akhirnya masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Tak lama setelahnya, seorang anggota TNI yang mengenakan kemeja taktis berwarna abu-abu mengintimidasi salah satu wartawan.

“Kutandai wajahmu, aku akan sikat kau,” ujar prajurit TNI tersebut kepada wartawan.

Panglima TNI Minta Maaf

Menanggapi kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak anggota yang terlibat dalam intimidasi tersebut.

“Saya meminta maaf atas tindakan pengawal saya dan atas ketidaknyamanan yang dialami rekan-rekan media,” kata Jenderal Agus dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Ia juga mengklarifikasi bahwa dua prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut bukan ajudannya, melainkan anggota tim pengawalan.

“Saya tidak memiliki ajudan, mereka adalah bagian dari tim pengawalan. Kejadian ini akan saya evaluasi agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*/red)