Kejaksaan Negeri Cilegon Dirikan Posko Pelayanan di Pelabuhan Merak

15

Kejaksaan Negeri Cilegon mendirikan posko pelayanan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan konsultasi hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa posko ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Di Cilegon, atas inisiatif Ibu Kajari, telah dibentuk Posko Kejaksaan di Sosoro Mall Cilegon. Posko ini diharapkan menjadi perpanjangan tangan Kejari, khususnya bagi masyarakat dan pihak terkait di Pelabuhan Merak. Dengan adanya posko ini, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor kejaksaan untuk mendapatkan pelayanan,” ujar Siswanto saat berada di Pelabuhan Merak pada Kamis (23/1/2025).

Selain memberikan layanan konsultasi hukum, posko ini juga berfungsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana di wilayah pesisir Merak. Siswanto berharap keberadaan posko dapat memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Posko ini terbuka bagi semua pihak, baik masyarakat maupun stakeholder terkait. Kejaksaan berperan sebagai tempat konsultasi hukum dan juga sebagai sarana untuk mencegah berbagai tindak pidana yang mungkin terjadi di pelabuhan. Dengan koordinasi yang lebih awal, potensi kejahatan dapat ditekan,” katanya.

Menurut Siswanto, beberapa tindak pidana yang kerap terjadi di jalur perlintasan antarpulau antara lain penyelundupan narkotika dan pelanggaran kepabeanan.

“Pada dasarnya, tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, tetapi tujuan utama kita adalah mencegah agar hal tersebut tidak terjadi. Di kawasan ini, kasus yang sering muncul berkaitan dengan narkotika dan kepabeanan,” pungkasnya. (*/red)