Pemerintah Kota Tangerang langsung bergerak cepat menanggapi laporan adanya pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditemukan sembarangan di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan langsung. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 16 Januari 2025.
“Tim kami sudah turun langsung untuk memeriksa dan memastikan pengelolaan limbah B3 ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga telah melakukan penyegelan sementara terhadap perusahaan tersebut agar tidak beroperasi terlebih dahulu,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa DLH bekerja sama dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, hingga tim lainnya untuk menangani masalah ini secara cepat dan tepat. Perusahaan yang terlibat diketahui telah beroperasi selama empat bulan sebagai transporter limbah B3, dengan status lahan sewa yang digunakan sebagai tempat transit.
Saat tim DLH melakukan verifikasi di lapangan, ditemukan adanya genangan air yang menimbulkan bau tak sedap di lokasi. Untuk mengatasinya, perusahaan tersebut menutup genangan dengan serbuk kayu. Namun, Wawan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak cukup untuk menghindari sanksi, karena perusahaan harus mematuhi prosedur pengelolaan limbah B3 yang benar.
“Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan menindak tegas pihak yang melanggar aturan,” tegas Wawan. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak memberi toleransi bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3. (*/red-03)