Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Banten, yakni Pemerintah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, dan Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan ini menyoroti sejumlah kelemahan dan kegagalan pengelolaan anggaran serta kinerja yang masih jauh dari harapan.
Dalam acara yang digelar pada Selasa (31/12) di Kantor BPK Banten, Kepala BPK Perwakilan Banten, Dede Sukarjo, secara tegas menyampaikan bahwa laporan ini mencatat sejumlah temuan kritis yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Laporan ini bukan hanya evaluasi, tetapi juga cermin dari ketidakberesan yang harus segera diperbaiki. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel,” ujar Dede.
Dede menambahkan, salah satu sorotan terbesar adalah pengelolaan anggaran di Kabupaten Serang. Temuan BPK mengungkapkan belanja modal pada proyek-proyek infrastruktur seperti gedung, jalan, dan irigasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Serang masih gagal memenuhi standar pengelolaan anggaran yang baik, yang berisiko merugikan rakyat.
Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga berada dalam sorotan tajam. Temuan BPK terkait pencemaran air mengungkapkan bahwa pemerintah daerah setempat belum maksimal dalam menangani pengurangan sampah yang mencemari sumber air. Pencemaran air yang semakin parah mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. “Tindak lanjut terhadap masalah ini sangat lambat dan tidak memadai,” kata Dede, mengkritik lambannya respons Pemkab Tangerang terhadap isu lingkungan yang semakin mendesak.
Di Kabupaten Lebak, masalah serius muncul di sektor kesehatan. BPK mencatat ketidaksesuaian sumber daya manusia (SDM) di fasilitas kesehatan seperti RSUD dr Adjidarmo dan puskesmas yang berdampak pada kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Fasilitas kesehatan di Lebak belum sepenuhnya memenuhi standar kompetensi yang diperlukan. Ini sangat merugikan warga yang membutuhkan pelayanan medis,” ujar Dede.
Sementara itu, Kota Cilegon juga tidak lepas dari kritikan tajam BPK. Pengelolaan anggaran daerah yang tidak tepat sasaran menjadi masalah utama. “Penganggaran yang buruk dan tidak sesuai kebutuhan berisiko menurunkan efektivitas program pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dede.
Dede Sukarjo mengingatkan bahwa temuan-temuan ini bukan sekadar catatan biasa. “BPK memberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan dan langkah-langkah perbaikan. Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan daerah berkomitmen untuk menuntaskan masalah-masalah ini demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Rabu, (01/01/2025) – 17:40 WIB. Dengan berbagai temuan yang mencolok, jelas sudah bahwa empat pemda di Banten harus segera melakukan langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan anggaran, kualitas pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika tidak, reputasi mereka akan terus tercoreng, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Waktu untuk memperbaiki diri semakin sempit. (*//red)