Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Guru Kini Ditugaskan Jadi Pendamping Satuan Pendidikan

1569

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam struktur jabatan di dunia pendidikan Indonesia. Salah satu langkah besar yang dihadirkan adalah penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah yang selama ini terpisah dan penggabungannya ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Dalam kebijakan baru ini, guru kini diberi tugas tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, untuk memperkuat kualitas pendidikan di berbagai jenjang.

Dr. Rina Santika, Sekretaris Kementerian PAN-RB, mengungkapkan, “Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan menggabungkan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, kami berharap guru dapat lebih fokus dalam mendampingi dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan.”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim, juga memberikan penjelasan lebih lanjut, “Pengalihan peran ini memberi kesempatan kepada guru untuk lebih terlibat dalam pengawasan dan pendampingan langsung di sekolah-sekolah. Peran baru ini akan memperkuat posisi guru sebagai pendorong perubahan positif dalam pendidikan Indonesia.”

Jabatan Baru dengan Tugas Pendampingan

Dengan peraturan baru ini, guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, kini akan menerima tugas tambahan untuk mendampingi satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di lapangan. Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah akan berfungsi lebih sebagai pendamping yang bekerja lebih dekat dengan kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya.

Wajib Sertifikasi Pendidik

Untuk mendukung implementasi perubahan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pendamping satuan pendidikan memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Ibu Fanny Kusumawati, menambahkan, “Dengan adanya penugasan baru ini, kami berharap para guru yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas dapat lebih fokus pada pengelolaan pendidikan dan terlibat lebih aktif dalam proses peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.”

Untuk PNS yang menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, mereka akan tetap dapat mempertahankan jabatan tersebut hingga usia pensiun 65 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku. Ini memberikan ruang bagi mereka yang sudah lama berkarir di bidang pendidikan untuk menyelesaikan masa pengabdiannya tanpa perubahan struktural yang signifikan.

Langkah Menuju Pendidikan yang Lebih Efisien

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terorganisir, efisien, dan berfokus pada kualitas. Penggabungan jabatan pengawas dan penilik ke dalam jabatan guru yang lebih terintegrasi diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara guru, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Bagi seluruh pihak yang terdampak perubahan ini, penting untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, salinan lengkap dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut:

Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Melalui kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi pendidikan untuk menghasilkan kualitas pembelajaran yang lebih baik dan relevan dengan tuntutan zaman.