Ketua LSM Gappura Banten Dukung Penuh Kejati Usut Kasus Korupsi yang Melibatkan Keluarga Airin

95

Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan

Serang, – Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kasus ini kini tengah melibatkan sejumlah saksi, termasuk nama besar Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat Kejati Banten. Ini langkah yang tepat untuk mengungkap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Banten. Kami mendukung penuh pengusutan kasus ini,” ujar Husen Saidan.

Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center ini mencuat setelah Kejati Banten memanggil sejumlah saksi, termasuk Tubagus Chaeri Wardana, yang diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan pada tahun anggaran 2008-2011. Selain itu, Kejati juga memanggil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, yang turut disorot karena keterlibatannya dalam kasus ini.

Bahkan sebelumnya, mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati. Meskipun proyek pembangunan Sport Center dilakukan di masa pemerintahannya (2018-2022), ia menegaskan bahwa pengadaan lahan sudah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur.

“Pengadaan lahan dilakukan pada rentang waktu 1998-2011, jauh sebelum saya menjadi gubernur. Saya mendukung penuh langkah Kejati untuk mengungkap masalah ini,” tegas WH.

Selain kasus pengadaan lahan Sport Center, Kejati Banten juga tengah mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset Pemprov Banten lainnya, yaitu Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi di Kabupaten Serang.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk LSM Gappura Banten dan mantan Gubernur Banten, Kejati Banten diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. (*/red)