CILEGON – Masyarakat Samangraya, Kecamatan Citangkil, Cilegon, akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 11 November 2024, untuk menuntut pemerataan manfaat dari industri besar yang beroperasi di wilayah mereka. Forum Ring Satu Samangraya, yang menjadi inisiator aksi ini, menyuarakan tiga tuntutan utama: peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, pembukaan peluang usaha untuk pengusaha kecil, dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih efektif untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Diperkirakan lebih dari 250 peserta akan turut ambil bagian dalam aksi ini, yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi yang lebih adil bagi warga Samangraya. Aksi tersebut akan dipimpin oleh Mastur, yang menegaskan bahwa industri yang tumbuh pesat di kawasan Cilegon tidak hanya seharusnya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Sudah saatnya perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri ini memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang menjadi mitra mereka. Kami menuntut agar lebih banyak tenaga kerja lokal yang diterima, peluang usaha bagi pengusaha kecil dibuka, dan dana CSR yang ada benar-benar disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Samangraya,” tegas Mastur selaku penangung jawab aksi,
Aksi ini muncul sebagai respons terhadap ketimpangan yang dirasakan oleh sebagian besar warga Samangraya, yang merasa manfaat dari keberadaan industri besar di daerah mereka tidak dirasakan secara langsung. Masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi saluran untuk menyuarakan aspirasi dan mendorong perubahan dalam pengelolaan potensi ekonomi yang ada.
Aksi dimulai pada pukul 08.00 WIB di Sekretariat Ring Satu Samangraya, dengan rute dan lokasi kegiatan lebih lanjut akan diumumkan kemudian. Masyarakat berharap acara ini bisa menarik perhatian pihak perusahaan, pemerintah, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi ekonomi lokal.
Aksi ini dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. Kepolisian Polres Cilegon juga telah menerima pemberitahuan mengenai aksi ini dan berkomitmen untuk memastikan kelancaran serta keamanan jalannya kegiatan.
“Ini adalah wujud harapan masyarakat untuk mendapatkan perhatian lebih, dan kami berharap aksi ini dapat berlangsung damai serta menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak,” tambah Master, Rab, Rabu (6/10/2024).
(*/red)