Cilegon, – Dengan penuh semangat dibalut dengan suasana kekeluargaan, sejumlah tokoh dan para ketua RT lingkungan mengadakan pertemuan rapat perwakilan warga yang diadakan di Musholah Babu Taqwa Lingkungan Kruwuk pada Minggu malam (12/3/2023). Para tokoh masyarakat berkumpul membahas berbagai isu penting yang berdampak pada kehidupan warga sekitar.
Ketua RW 07 Kampung Baru dan Lingkungan Kruwuk, Fahruroji membuka acara dengan ucapan syukur dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari PT Lotte Chemical Indonesia. “Dana ini harus bermanfaat bagi kita semua,” ujar Fahruroji , kala Itu (12/3/2023).
Rapat tersebut menjadi ajang penting bagi masyarakat Rawa Arum untuk menyampaikan pendapat. Muhlasin, Ketua RT 002, menyoroti pentingnya pengalokasian dana untuk mengatasi masalah sampah yang kian mengganggu. Juhaendi, Ketua RT 005, menambahkan bahwa dampak pembangunan Proyek Lotte bagi warga sekitar seperti kebisingan dan debu, perlu mendapatkan perhatian serius.
Berbagai usulan muncul, termasuk pengadaan truk sampah dari Sulfiyadi, Ketua RT 006, serta perbaikan akses ke tempat pembuangan sampah dari Arif Afandi, seorang tokoh pemuda. Husen Saidan, tokoh masyarakat, mengkritisi pengelolaan AMDAL oleh PT Lotte Chemical, meminta agar perusahaan lebih responsif terhadap dampak lingkungan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa dana TJSL akan dikelola langsung oleh ketua RW 07 Kampung Baru dan lingkungan Kruwuk, Fahruroji . “Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini demi kesejahteraan bersama,” tegas Fahruroji , pada (12/3/2023) silam.
Kemudian melanjutkan semangat kolaborasi tersebut, pada 22 Oktober 2024, diadakan pertemuan antara Fahruroji di dampingi Lurah Rawa Arum bersama perwakilan PT LCI, Rudi Nurcahyo. Pertemuan ini menghasilkan tiga aspirasi penting, yakni: perekrutan tenaga kerja lokal bagi warga ring 1 Kampung Baru dan Kruwuk, peluang usaha bagi Pengusaha lokal setempat, dan peningkatan program CSR untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan sinergi antara warga Kelurahan Rawa Arum dan PT LCI dapat terwujud, membawa dampak positif bagi kehidupan warga sekitar yang terdampak langsung pembangunan proyek PT Lotte. Pertemuan antara ketua RW yang didampingi Lurah Rawa Arum ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga simbol harapan masa depan masyarakat Rawa Arum yang lebih baik.
Diketahui, ketua RW 07 Lingkungan Kampung Baru dan Keruwuk, Fahruroji bersama Lurah Rawa Arum mengajukan 3 usulan penting kepada pihak PT LCI yang di wakili oleh Rudi Nurcahyo yang mengusulkan 3 aspirasi penting bagi Masyarakat Rawa Arum.
3 usulan itu yakni: – perekrutan tenaga kerja lokal sebagai wilayah ring satu kelurahan Rawa Arum, baik untuk tenaga kontrak maupun permanen dengan sistem perekrutan secara offline.
Kemudian aspirasi kedua yang diusulkan adalah, ketersediaan peluang usaha bagi pengusaha lokal wilayah ring satu. Dan permintaan terakhir adalah realisasi dana CSR yang hingga kini di akui oleh Fahrurroji selaku ketua RW 07 Kampung Baru dan Kruwuk belum menerima manfaat dari dana sosial tersebut.
” Saya selaku ketua RW 07 Lingkungan Kampung Baru dan Kruwuk belum sekalipun menerima manfaat adanya dana lingkungan maupun dana CSR dsri PT Lotte, maka dalam pertemuan bersama pihak PT LCI kami langsung mengajukan usulan yang mendesak agat dana CSR buat lingkungan Rawa Arum segera direalisasikkan.Sebab usulan kami Sebagai perwakilan wilayah ring satu dari PT Lotte adalah mutlak, baik untuk permintaan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dan perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan hukum yang ada.Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya”jelas Fahruroji, (31/10/2024).
Adapun ketentuan CSR atau Corporate Sosial Responsibility sambung Roji, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
“Selain itu, CSR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Dimana dalam UUPT, CSR diartikan sebagai komitmen per setiap (perusahaan) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum dalam penanaman modal. Badan usaha atau perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif” pungkasnya. (*/red)