Diduga Proyek U-Ditch di Desa Pondokahuru Ciomas Langgar Uu KIP

60

 

bidikbanten.com | SERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan U-Ditch beton Drainase saluran air yang dikerjakan di Kampung Babakan RT 03/02 Desa Pondokahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Jum’at (18/10/2024)

Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Brantas Banten, Iwan mengatakan, kegiatan saluran air U-dith di Kampung Babakan Desa Pondokahuru terkesan terburu buru dan asal jadi, survei dilapangan dalam pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi

“Kami sangat menyayangkan kepada kontraktor yang sudah menabrak aturan dan undang undang No. 14 tahun 2008 dan Pepres No. 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek/papan informasi proyek,” jelasnya.

Bila ada proyek, kata dia, tidak terpasang papan informasi proyek, maka ini sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Masyarakat juga berhak tahu tentang angaran kegiatan tersebut, jadi jangan di tutup tutupi begitu dengan tidak memasang papan informasi proyek, saya akan telusuri terus dan akan menyurati dinas terkait agar segera turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan.” Tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak mandor atau kontraktor tidak ada di lokasi, sehingga belum dapat dikonfirmasi.