Bawaslu Kabupaten Serang Periksa 10 Kades Diduga Langgar Netralitas Pilkada

92

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah memanggil sepuluh kepala desa (kades) dari Kecamatan Mancak terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024. Para kades tersebut dilaporkan karena dinilai memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan. “Kami telah melakukan pemanggilan kepada semua kades, meskipun satu desa tidak hadir. Proses pemanggilan akan tetap dilanjutkan,” ujarnya di Serang, Senin.

Furqon menambahkan, selain memeriksa kades, pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor. Hasil dari klarifikasi ini akan dibahas dalam rapat dengan Gakkumdu, dijadwalkan berlangsung paling lambat Rabu.

Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, Bawaslu mengingatkan bahwa jika terbukti melanggar, para kades dapat dikenakan sanksi pidana. Jika tidak, mereka berisiko diberhentikan, dan kasus administratif akan diserahkan kepada bupati.

Sementara itu, kuasa hukum para kades, Daddy Hartadi, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sesuai fakta. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan tidak memenuhi syarat, mengingat video dukungan yang dimaksud dibuat sebelum penetapan calon oleh KPU pada 22 September.

Daddy menjelaskan, tindakan para kades sebenarnya merupakan ungkapan spontanitas yang tidak dimaksudkan sebagai dukungan langsung, melainkan kesepakatan visi dan misi dengan calon tersebut. (*/03)