Jual-Beli Bayi di Tangerang: Ayah dan Pasutri Ditangkap Polisi

104

Polisi di Kota Tangerang, Banten, berhasil membongkar kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan, yang melibatkan seorang ayah dan pasangan suami istri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari RD, ibu kandung bayi, yang bekerja di Kalimantan. Ia melapor setelah mengetahui suaminya, RA (36), telah menjual anak mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa RD merasa curiga ketika menanyakan keberadaan anaknya dan mendapat jawaban mencurigakan dari RA. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di Neglasari bersama pasangan HK (32) dan MON (30). Penangkapan dilakukan pada 3 Oktober 2024, sementara RA ditangkap lebih awal pada 1 Oktober 2024.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa transaksi jual beli bayi ini dimulai dari postingan di Facebook oleh MON, yang mencari balita untuk dibeli. RA menghubungi MON dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Kali Cisadane, di mana bayi tersebut diserahkan dengan imbalan Rp 15 juta. RA mengaku menjual bayinya karena kebutuhan ekonomi, sementara HK dan MON menginginkan anak. (*/red)