Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 232 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian rapat pleno tertutup yang mengikuti ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pasangan calon yang telah ditetapkan adalah:
1. H. Isro Mi’raj, S.E., M.H – Hj. Nurrotul Uyun, S.E., M.Ak
Partai Mengusung: Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera.
2. H. Helldy Agustian, S.E., S.H., M.H – Alawi Mahmud, S.E., M.M
Partai Mengusung: Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia.
3. Robinsar Fajar Hadi Prabowo
Partai Mengusung: Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Perindo.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, menyatakan, “Penetapan ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan adil. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.”jelasnya, (22/9/2024).
Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, KPU mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KPU atau kantor KPU Kota Cilegon. (*/kd)