Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional: 24 Kg Sabu dan 805 Butir Ekstasi Diamankan 

95

Polres Serang, Banten berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah dengan barang bukti 24 kilogram sabu dan 805 butir ekstasi. Empat tersangka ditangkap, yaitu AJ (50), AS (47), RH (25), dan OA alias JS (29), di mana AJ dan AS berperan sebagai bandar sekaligus kurir.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan RH di Serang dengan barang bukti 8,3 gram sabu. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap OA di Tangsel, yang memiliki dua paket besar sabu dan ekstasi. Informasi dari keduanya mengarah kepada AJ, yang sulit ditemukan karena sering berpindah lokasi hingga akhirnya ditangkap di Pekanbaru.

Dari AJ, polisi menyita sabu dan ekstasi yang direncanakan untuk dijual ke Pulau Jawa. Di hari yang sama, AS juga ditangkap di dekat rumahnya, dengan penemuan 10 bungkus sabu seberat sekitar 10 kg. Total barang bukti dari pengembangan kasus ini mencakup 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi, 39 gram ganja, dan uang tunai puluhan juta rupiah. AS mengaku mendapatkan narkoba dari bandar berinisial D yang berada di luar negeri. (*/red)