Jasad Bocah Cilegon Usia 5 Tahun Ditemukan: Penculikan dan Pembunuhan Terkait Utang Pinjol

173

Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi lokasi penemuan jasad bocah berinisial APH (5) yang menghebohkan publik. Kejadian tragis ini diduga berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ibu korban.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini adalah kemarahan terkait penyalahgunaan identitas untuk pinjol. Ibu korban tidak terima identitasnya digunakan oleh pelaku, SA (38) dan RH (38), untuk meminjam uang sebesar Rp75 juta.

Kemarahan yang mendalam memicu konflik antara ibu korban dan kedua pelaku. Dalam keterangannya, polisi juga menyebutkan adanya hubungan terlarang antara SA dan RH, yang berujung pada kecemburuan dan rencana jahat mereka terhadap APH.

Setelah merencanakan penculikan, SA dan RH merekrut EM untuk melaksanakan aksi tersebut, menjanjikan imbalan sebesar Rp50 juta. Mereka juga mengajak UH dan YH untuk membantu membuang jasad bocah malang itu dengan imbalan kecil.

Kelima pelaku kini telah ditangkap dan menghadapi ancaman hukum yang berat. Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengundang perhatian publik akan dampak buruk dari utang pinjaman online serta kejahatan yang melibatkan orang-orang terdekat. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan untuk mengatasi kejahatan keji ini. (*/ant)