DPRD Kota Cilegon Teken Pakta Integritas: Komitmen Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

124

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menandatangani sepuluh poin pakta integritas yang diusulkan oleh Forum Mahasiswa Kota Cilegon (FMC). Acara tersebut berlangsung di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon, dan bertujuan untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketua DPRD Kota Cilegon sementara, Rizki Khairul Ichwan, memberikan apresiasi atas aspirasi dan saran dari mahasiswa yang dianggap sebagai masukan konstruktif bagi kinerja DPRD di lima tahun mendatang. Rizki menggarisbawahi pentingnya peran mahasiswa sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan daerah.

“Kami sangat menghargai aspirasi teman-teman mahasiswa. Mereka akan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan karena mereka mewakili suara masyarakat Kota Cilegon serta memiliki kajian ilmiah yang berharga,” ujar Rizki, Pada Kamis, (5/9 /2024),

Rizki juga menegaskan komitmen seluruh anggota DPRD untuk menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan dan prinsip integritas. Meskipun beberapa anggota DPRD belum sempat menandatangani pakta integritas karena kesibukan, Rizki memastikan bahwa proses penandatanganan akan terus berlanjut.

“Kami telah mengundang seluruh anggota DPRD Kota Cilegon, tetapi mungkin ada yang tidak hadir karena berbagai alasan. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Isi Pakta Integritas DPRD Kota Cilegon

Pakta integritas yang ditandatangani mencakup sepuluh poin komitmen dari anggota DPRD Kota Cilegon, sebagai berikut:

1. Berperan sebagai pengawas terhadap lembaga eksekutif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tidak melakukan politisasi kepentingan rakyat.

3. Melibatkan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dalam pembuatan peraturan daerah dan kebijakan lainnya.

4. Menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

5. Membentuk peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat Kota Cilegon.

6. Menepati janji-janji yang disampaikan selama proses pemilihan legislatif.

7. Menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.

8. Memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara digital serta transparansi dalam aspirasi masyarakat.

9. Menyiarkan rapat-rapat yang dapat dihadiri masyarakat umum melalui platform digital DPRD Kota Cilegon.

10. Mendukung rancangan undang-undang perampasan aset yang sedang dibahas oleh DPR-RI.