Nama Uyun dan Robinsar Masih Terdaftar dalam Pelantikan DPRD Cilegon: Proses Pergantian Belum Jelas

169

Nama Nurrotul Uyun dan Robinsar masih terdaftar untuk pelantikan Anggota DPRD Kota Cilegon. Meskipun keduanya mengklaim telah mengundurkan diri, nama mereka tetap tercantum dalam daftar pelantikan berdasarkan hasil gladi bersih yang dilakukan pada 30 Agustus 2024.

Selama gladi bersih tersebut, Nurrotul Uyun dan Robinsar masih dipanggil untuk melaksanakan sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon untuk periode 2024-2029. Keduanya telah menyampaikan pengunduran diri kepada KPU Kota Cilegon, dan KPU mengonfirmasi telah menerima dokumen pengunduran diri tersebut untuk Uyun.

Menanggapi situasi ini, Kepala Bagian Fasilitas Fungsi DPRD Kota Cilegon, Ardiansyah, menjelaskan bahwa proses pergantian Uyun dan Robinsar masih berlangsung. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai status “on process” tersebut, apakah berarti mereka tetap akan dilantik atau tidak.

Uyun dan Robinsar menegaskan bahwa mereka telah secara resmi mengundurkan diri dari posisi terpilih mereka sebagai anggota DPRD. Mereka telah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU untuk memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.

Tanggapan masyarakat terhadap situasi ini menunjukkan kekhawatiran terkait transparansi dan kejelasan proses pergantian. Banyak yang berharap agar KPU dan DPRD dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak mengganggu jalannya pelantikan serta kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan dan penunjukan anggota dewan.

Kepada pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa proses pelantikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (KD)