Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2251 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon Tahun 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pegawai Pemerintah Kota Cilegon, baik ASN maupun Non-ASN.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan adil dan bersih. Seluruh pegawai diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas mereka.
“Seluruh pegawai Pemerintah Kota Cilegon wajib menjaga sikap netral dan tidak terpengaruh oleh situasi politik selama tahapan Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada,” tegas Helldy Agustian dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan tanpa adanya keberpihakan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut, surat edaran ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Demikian berita ini disampaikan untuk informasi dan tindak lanjut bagi seluruh pihak yang terkait.
(KD)