Dewan Pers Umumkan Anggota Baru Komite Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

112

Dewan Pers mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, atau yang dikenal dengan nama Publisher Rights. Pada Senin, 19 Agustus 2024, dewan mengumumkan 11 nama yang terpilih sebagai anggota tim tersebut setelah melalui proses seleksi yang ketat.

Menurut laman resmi Dewan Pers, proses seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota di situs resmi mereka. Setelah pendaftaran ditutup, Dewan Pers membuka seleksi melalui situs web berbagai pihak dan menilai jejak digital berdasarkan CV para calon. Nama-nama yang memenuhi kriteria diumumkan kepada publik, diikuti dengan tahapan wawancara.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa pembentukan Komite Publisher Rights merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan perusahaan platform digital berperan adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media Indonesia. “Kami berharap Komite ini dapat melindungi jurnalisme berkualitas dan menjaga hak-hak jurnalis serta media,” ujar Ninik.

Selain penetapan anggota, Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting sebagai pedoman pelaksanaan tugas Komite. Dokumen tersebut mencakup tata kelola, SOP mediasi, perjanjian, lisensi konten, bagi hasil, dan pengawasan.

Berikut adalah sebelas nama anggota Komite Publisher Rights yang baru terpilih, berdasarkan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto:

Dari unsur Dewan Pers:

1. Alexander Carolus Suban

2. Fransiskus Surdiarsis

3. Herik Kurniawan

4. Sasmito

5. Dr. Suprapto

Dari unsur Pakar

6. Ambang Priyonggo MA

7. Damar Juniarto

8. Dr. Guntur Syahputra Saragih

9. Indriaswati Dyah Saptaningrum

10. Kristiono Setyadi

Dari unsur Pemerintah:

11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik)

Pembentukan Komite ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital serta praktik jurnalisme berkualitas. Komite juga akan mengawasi komersialisasi berita dan menyelesaikan sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Ninik menambahkan bahwa keputusan Komite akan diambil secara kolektif dan adil, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli dan praktisi hukum terkait bisnis platform digital. “Kami berusaha memastikan keadilan tidak hanya untuk perusahaan pers, tetapi juga untuk perusahaan platform,” jelasnya.

Peraturan Presiden tentang Publisher Rights ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024, bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional, untuk menjaga keseimbangan antara industri media lokal dan perusahaan platform digital.