Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 resmi disahkan pada Minggu, 25 Agustus 2024. Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menanyakan persetujuan seluruh anggota, yang disambut dengan seruan setuju dari peserta rapat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. “Kami akan segera harmonisasi dan mengundangkan perubahan PKPU ini secepatnya,” kata Supratman.
Perubahan PKPU mengacu pada Putusan MK nomor 60 dan 70, yang merinci syarat pencalonan sebagai berikut:
-Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
– Provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa: Suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan populasi 2 juta hingga 6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan populasi 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%.
– **Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota:**
– Kabupaten/Kota dengan populasi hingga 250 ribu jiwa: Suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/Kota dengan populasi 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/Kota dengan populasi 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/Kota dengan populasi lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%.
Selain itu, perubahan PKPU menetapkan batas usia calon, yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.