Warga Cilegon Geram: Layangkan Surat Terbuka Untuk Walikota Menuntut Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Miras dan Tempat Hiburan Malam

163

Dalam sebuah surat terbuka yang mengundang perhatian, masyarakat Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Wali Kota Helldy Agustian mengenai maraknya peredaran minuman keras dan keberadaan tempat hiburan malam yang dianggap merusak moral generasi muda.

Surat tersebut mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras di kalangan anak muda semakin mengkhawatirkan, dengan penjualan yang mudah dijangkau di berbagai lokasi, termasuk warung jamu, cafe, dan restoran. Fenomena ini dikatakan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001, yang sebelumnya diharapkan dapat menanggulangi masalah tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan konsistensi penegakan peraturan terkait, serta efek dari tempat hiburan malam yang kembali beroperasi meski pernah ditutup sebelumnya. Mereka meminta tindakan tegas dari Wali Kota untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar peraturan dan mengatasi peredaran minuman keras yang dianggap merusak moral dan kesehatan generasi muda.

“Keberadaan cafe dan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras jelas bertentangan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Kami berharap Bapak Wali Kota segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini,” ungkap Edi Jhon dalam surat tersebut.

Dengan penuh harapan, masyarakat Cilegon menunggu langkah konkret untuk memastikan bahwa peraturan yang ada benar-benar ditegakkan, dan generasi muda terlindungi dari dampak negatif peredaran minuman keras.

“Kami tidak ingin akhir masa jabatan Bapak ditandai dengan kegagalan menangani masalah ini. Kami ingin generasi mendatang tumbuh di lingkungan yang bersih dan penuh nilai moral,” tegas Edi Jhon.

Sebagai bagian dari dorongan ini, surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting untuk memastikan perhatian luas terhadap isu ini. Tembusan surat dikirimkan kepada Ketua DPRD Cilegon, Kapolres Cilegon, Dandim Cilegon, Kejari Cilegon, Ormas dan LSM se-Kota Cilegon, serta media massa. (Red)