Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara beserta seluruh utangnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa akuisisi tersebut melibatkan pembelian kapal bekas berusia lebih dari 30 tahun dengan total utang hampir mencapai Rp 600 miliar.
“Ya, terkait dengan kasus ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar,” kata Tessa saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tessa belum mengungkapkan pihak yang memberikan kredit kepada BUMN tersebut dan juga belum menjelaskan mengenai kelayakan kapal bekas yang baru dibeli.
Menurut Tessa, saat ini penyidik sedang mendalami apakah kapal-kapal tersebut akan digunakan sebagai armada PT ASDP atau dijual kembali. “Aspek-aspek terkait syarat dan ketentuan dalam akuisisi ini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP sebagian besar disebabkan oleh pembelian kapal bekas. Menurut Asep, meskipun pembelian tersebut legal berdasarkan kajian kebutuhan armada Penyeberangan, pelaksanaannya dilakukan dengan membeli kapal bekas yang spesifikasinya di bawah standar.
“Kesalahan muncul pada saat proses akuisisi, di mana barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) kondisinya tidak baru,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
KPK menduga bahwa tindakan para pelaku melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
(Red)