Sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka, dengan alasan utama terkait faktor ekonomi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan, “Sebagian besar gugatan cerai dipicu oleh masalah ekonomi, di mana istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari suami.” Pernyataan ini disampaikan di Serang pada Kamis (22/8/2024) dan dilansir oleh Antara.
Selama enam bulan terakhir, sejak awal tahun 2024, terdapat rata-rata empat hingga lima gugatan cerai setiap bulannya, dengan total kasus cerai yang telah diproses mencapai 15 kasus. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat 31 pengajuan cerai, namun hanya 11 yang telah resmi bercerai.
Kebanyakan dari mereka yang menggugat cerai berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. BKD terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan mediasi bagi para ASN tersebut.
“Kami memberikan kesempatan untuk mediasi dan rujuk selama maksimal enam bulan setelah pembinaan. Beberapa pasangan berhasil rujuk kembali, tetapi ada juga yang tetap pada keputusan mereka untuk bercerai,” kata Nana Supiana.
Dalam penanganan masalah ini, BKD mengandalkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak pertama yang menangani, sebelum melibatkan BKD untuk penanganan lebih lanjut. (Red)