Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Cilegon baru-baru ini mengeluarkan surat undangan untuk Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dalam rangka pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Program ini melibatkan penayangan film ‘Dilan 1983’, yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 di Bioskop XXI Ramayana Mall Cilegon. Surat resmi bernomor 400.3.7.6/1519-Um, tertanggal 7 Agustus 2024, ditandatangani oleh Kepala Dinas, Heni Anita Susila, mengundang para kepala sekolah untuk mengikuti acara ini.
Namun, undangan tersebut memicu keluhan dari masyarakat, terutama dari kalangan wali murid. Mereka mengkritik kewajiban membeli tiket film, yang dinilai membebani keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Banyak orang tua merasa bahwa biaya tambahan ini merupakan beban finansial yang signifikan, terutama bagi keluarga yang sudah mengalami kesulitan ekonomi. Mereka mempertanyakan apakah pihak penyelenggara benar-benar mempertimbangkan dampak dari biaya tiket terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Meskipun surat tersebut menegaskan bahwa partisipasi dalam menonton film tidak bersifat memaksa, keluhan tetap muncul mengenai ketidakadilan yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan ini. Kekhawatiran utama adalah bahwa siswa dari keluarga kurang mampu mungkin tidak dapat mengikuti program ini, yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter mereka.
Hingga saat ini, Dikbud Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terhadap kritik dan keluhan masyarakat tersebut. Isu ini menyoroti perlunya pertimbangan lebih lanjut dan penyesuaian dalam pelaksanaan program pendidikan agar tidak membebani keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, serta memastikan bahwa inisiatif pendidikan tetap inklusif dan adil. (Dik)