Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA) Kota Cilegon menuntut kejelasan dan transparansi dari Walikota Cilegon, H. Helldy Agustian, S.E., S.H., M.H., terkait operasi sejumlah perusahaan besar di kota ini. Melalui surat resmi bernomor 023/DPD-GEMA AK-CILEGON/VIII/2024, GEMA meminta klarifikasi mendalam mengenai 15 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin yang jelas dan tidak memberikan kontribusi yang memadai kepada masyarakat sekitar.
Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT. Posco DX Indonesia, PT. Krakatau Repair Service Partner, dan PT. CJ Logistics Service Indonesia, diduga tidak memenuhi kewajiban perizinan yang diperlukan, serta tidak melaporkan aktivitas CSR mereka. GEMA menuntut informasi apakah perusahaan-perusahaan ini sudah mengajukan izin seperti AMDAL dan IMB/PBG, serta kontribusi mereka dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat Cilegon.
GEMA juga mempersoalkan kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan ini. Mereka meminta verifikasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dan membayar pajak sesuai ketentuan, serta apakah mayoritas karyawan mereka merupakan tenaga kerja lokal Cilegon.
Permohonan ini tidak hanya ditujukan kepada Walikota, tetapi juga melibatkan Kepala BPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah. Selain itu, Kejari Cilegon, Polres Cilegon, dan Dandim 064 Cilegon juga diikutsertakan sebagai tembusan.
GEMA Al-Khairiyah mendesak agar semua informasi ini segera dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat Kota Cilegon. (Red)