KPK Umumkan Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Rp1,3 T PT ASDP

56

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022. Keempat tersangka yang diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu (18/8/2024), berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal oleh PT ASDP. Menurut KPK, pengadaan kapal dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diajukan dan disetujui. “Pengadaan kapal itu sah secara hukum, namun kesalahan terjadi pada prosesnya. Barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara ternyata tidak dalam kondisi baru dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (15/8/2024).

Asep menjelaskan bahwa meskipun penambahan armada dalam proyek ini diizinkan secara hukum, masalah timbul karena spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Proses pengadaan yang tidak sesuai ini mengakibatkan kerugian signifikan, yang turut mempengaruhi perhitungan dan aspek lainnya dalam proyek.

KPK menyebutkan bahwa nilai proyek dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap standar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Editor Hans Jo