Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menyatakan bahwa pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Proses pengadaan yang diajukan itu sebenarnya legal. Namun, kesalahan terjadi selama prosesnya. Barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara (JN) kondisinya tidak sepenuhnya baru,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2024).
Asep menjelaskan bahwa penambahan armada dalam proyek tersebut sah secara hukum. Namun, masalah muncul ketika pembelian armada tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Program atau proyek penambahan armada itu legal dan telah melalui kajian. Namun, masalahnya adalah spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai,” tambahnya.
KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 hingga 2022.
“Nilai proyek tersebut sekitar Rp 1,3 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (23/7).
Empat Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
“Terkait dengan penyidikan perkara ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang,” jelas Tessa.
Tiga orang yang dicegah berasal dari lingkungan internal PT ASDP dengan inisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
Editor: Hans Jo