Korupsi Retribusi Sampah DLH Cilegon: Uang Digunakan untuk Judi dan Honeymoon di Bali

196

Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, MD dan MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon, Ryan Anugerah, menjelaskan bahwa MD adalah Bendahara Penerimaan di DLH Kota Cilegon, sedangkan MR merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa keduanya tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi sampah ke kas daerah, dan sebagian uang tersebut bahkan tidak disetorkan sama sekali.

Ryan mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah menyetorkan hanya sebagian dari retribusi yang diterima, membuat dokumen palsu, dan tidak menyetorkan sisa uang retribusi. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi online dan membiayai bulan madu di Bali. Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mempertimbangkan kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan telah menyita 1.100 lembar dokumen dan sejumlah uang tunai. Ryan menambahkan bahwa jumlah uang tunai yang disita akan dirinci lebih lanjut untuk memastikan keakuratan informasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, melaporkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2024. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2723 dan TAP-2724 serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1066 dan PRINT-1067 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi sampah dan penyetoran ke kas daerah pada periode 2020 hingga 2021. Dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya mengelola salah satu sumber pendapatan daerah.

Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung.

(Editor Hans Jo)