Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja selesai memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk tahun anggaran 2019-2022.
Saksi yang diperiksa adalah Budi Prakoso, Kepala SBU Marine and Offshore Migas di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Kamis, 8 Agustus, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami harga kapal dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,27 triliun. Komisi antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto, serta Direktur Utama PT Jembatan Nusantara untuk periode 2019-2022, Youlman Jamal.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyelidiki kronologi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa sejumlah upaya paksa telah dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini. “Kami telah melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, seperti tiga unit mobil dan barang lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut laporan Antara, KPK pada 18 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019-2022.
Tessa menjelaskan bahwa nilai proyek akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP yang sedang disidik KPK mencapai Rp 1,3 triliun, sementara estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Keempat orang yang dicegah terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Source: Tempo.co
Editor: Hans Jo