Temuan Ombudsman: Maladministrasi dalam Seleksi PPPK Bidan dan Guru Honorer 2023

119

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya maladministrasi serius dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, yang berdampak pada Bidan dan Guru Honorer.

Pembatalan 532 Bidan sebagai ASN

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Meskipun sudah lulus seleksi, mereka tidak diangkat sebagai ASN karena kualifikasi pendidikan mereka dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

“Sebanyak 534 bidan berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap tidak sesuai dengan formasi kebidanan yang ditetapkan dalam SE Dirjen,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, SE Dirjen yang menjadi penyebab pembatalan tersebut tidak disosialisasikan kepada peserta seleksi. Akibatnya, terdapat multitafsir yang mengakibatkan perbedaan implementasi aturan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ombudsman meminta Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik untuk mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Ribuan Guru Honorer Gagal Jadi ASN Karena Aturan SKTT

Selain bidan, ribuan guru honorer juga gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32. Aturan ini mengizinkan pemerintah daerah menambah proses seleksi PPPK Guru dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang diterapkan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) dan hanya berlaku di 60 instansi pemerintah daerah.

“Seleksi SKTT ini seharusnya berlaku secara nasional, namun implementasinya tidak konsisten di semua daerah,” kata Robert.

Menurutnya, bobot SKTT adalah 30% dari hasil akhir seleksi, sementara tes CAT sebesar 70%. Dengan adanya SKTT, nilai CAT tidak bisa dijadikan nilai akhir di daerah yang menerapkannya, menyebabkan ribuan guru gagal meskipun nilai CAT mereka tinggi. Ombudsman menemukan kejanggalan dalam tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang berjumlah sangat sedikit, berpotensi menimbulkan korupsi dan nepotisme.

Ombudsman meminta tim seleksi pemda untuk meluluskan peserta PPPK Guru Tahun 2023 yang tidak lulus karena nilai SKTT yang rendah, meskipun nilai CAT mereka tinggi.

Editor: Hans Jo