ASN Pandeglang Dilaporkan ke KASN Setelah Mobil Dinas Digunakan untuk Mengangkut Baliho Bacagub Banten

228

Buntut dari penggunaan mobil dinas pick up untuk mengangkut baliho bakal calon gubernur (bacagub) Banten, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelaporan ini diajukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaresmi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang pada Rabu pagi, 7 Agustus 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukaresmi, Ade Wiframana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penelusuran dan penanganan kasus mobil dinas yang diduga digunakan untuk mengangkut baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) bacagub Banten. Hasil penelusuran tersebut direkomendasikan kepada Bawaslu Pandeglang untuk diteruskan ke KASN.

“Kami sudah menyelesaikan penelusuran dan kajian, dan hasilnya kami merekomendasikan seorang ASN ke KASN melalui Bawaslu Pandeglang,” ujar Ade saat ditemui di Kantor Panwascam Sukaresmi.

Ade menambahkan, saat pemanggilan kasus tersebut, ASN yang bersangkutan, yang merupakan Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi, membantah terlibat dalam pelanggaran. Kasi Trantib tersebut mengklaim bahwa mobil dinas digunakan untuk kegiatan penertiban, bukan untuk membawa atau memasang baliho.

Namun, menurut Ade, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan fakta lapangan menunjukkan keterangan yang berbeda, sehingga Panwascam Sukaresmi memutuskan untuk merekomendasikan ASN tersebut ke KASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke KASN sesuai hasil kajian Panwascam Sukaresmi.

Editor: Hans Jo