34 Pj Kepala Daerah Mundur untuk Pilkada 2024: Mendagri Tegaskan Prosedur dan Batas Waktu”

185

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa sebanyak 34 penjabat (Pj) kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Pengunduran diri ini diharapkan dilakukan paling lambat 17 Juli 2024.

Tito menyampaikan informasi ini saat pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (5/8/2024). Menurutnya, pengunduran diri yang diajukan sebelum pendaftaran Pilkada dimulai diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses pergantian Pj kepala daerah.

“Pengunduran diri ini harus diajukan sebelum pendaftaran Pilkada agar kami memiliki waktu untuk melakukan pergantian. Saat ini, sudah ada 34 Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri untuk ikut dalam kontestasi ini,” ujar Tito.

Tito juga menjelaskan bahwa proses penggantian Pj kepala daerah melibatkan berbagai tahap, termasuk mendapatkan rekomendasi dari DPRD dan melakukan sidang pra-TPA eselon I di sejumlah lembaga terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan pergantian berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, Tito menekankan bahwa pengunduran diri juga berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri yang ingin maju dalam Pilkada. Mereka harus mundur dari jabatannya sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September, meskipun masih dapat mendaftar dengan status ASN, TNI, atau Polri hingga 27 Agustus, sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

Pergantian Pj Gubernur Papua Selatan terjadi karena Apolo Safanpo, yang menjabat sebagai Pj Gubernur selama hampir dua tahun, mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Papua Selatan. Tito memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi hak politik setiap warga negara, tetapi menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku. (Ud)