Satgas Impor Bongkar Jaringan Penyelundupan Tekstil Ilegal dari China

193

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengungkap adanya penyelundupan tekstil ilegal dari China. Penemuan ini adalah hasil dari inisiatif yang diambil setelah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, membentuk Satgas ini pada 19 Juli 2024.

Menurut informasi dari pihak berwenang, tekstil ilegal yang disita merupakan milik pengusaha Amit Harjani. Diperkirakan sekitar 100 ton tekstil ilegal dikirim dari China ke Indonesia setiap bulan dalam beberapa kontainer. Saat ini, barang-barang tersebut masih berada di lokasi penyimpanan di Jalan Cempaka Putih Raya No. 32, Jakarta Pusat, dengan police line yang masih terpasang sebagai tanda bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Satgas ini ditugaskan untuk mengawasi impor tujuh komoditas utama: tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan kosmetik. Pembentukan Satgas ini merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi peredaran barang impor ilegal yang semakin marak.

Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), M. Shobirin Hamid, mengapresiasi pembentukan Satgas, meski ia menilai bahwa masalah peredaran barang ilegal di pasar domestik belum sepenuhnya terpecahkan. Ia berharap penegakan hukum dapat lebih fokus pada pelaku utama di balik jaringan penyelundupan ini.

“Walaupun kami mengapresiasi langkah pemerintah melalui pembentukan Satgas, kami berharap penegakan hukum dapat lebih fokus pada pelaku utama, bukan hanya di tingkat pasar atau ritel,” ungkap Shobirin, (01/8/2024.. (Jon)